Featured Post
Charlie Vanhouten Jatuh Miskin?? Mobil Mewah Nunggak Empat Bulan?
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Mobil Ditarik Leasing, Charly Van Houten Lapor Polisi
Selebhot.com, Jakarta - Seperti tak habis didera masalah yang bersangkutan dengan hukum, pentolan grup musik Setia Band, Charly Van Houten kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Rencananya pagi ini Charli akan mendatangi Polda Jabar untuk membuat laporan kasus yang berkaitan dengan haknya sebagai seorang konsumen.
"Charly akan mengajukan laporan ke Polda Jabar karena charly merasa dipermainkan dan hak - haknya sebagai nasabah yg beritikad baik tidak diberikan. Ini semua meyangkut Persoalan Mobilnya yg di ambil secara paksa oleh pihak BII FINANCE dengan menggunakan jasa Debt Collector," tutur Heri Wijaya selaku kuasa hukum Charli saat dihubungi via telepon, Senin (25/04/2016) dini hari.
Heri juga menambahkan "Penarikan kendaraan secara paksa yg dilakukan oleh BII Finance dengan menggunakan jasa debt collector terhadap kendaraan milik klien kami Charli Van Houten adalah telah menyalahi peraturan dan hukum yg berlaku. Pasalnya lembaga pembiayaan atau leasing tidak diperkenankan dalam bentuk apapun untuk menarik kendaraan milik debitur dengan menggunakan cara - cara deb collector".
Kerap terjadinya menarikan kendaraan oleh pihak leasing melalui Debt Collector, banyak menyisakan cerita bahkan banyak yang mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector. Sesuai dgn UU No 42 thn 1999 ttg fidusia,Perkap No 8 thn 2011 dan PMK No 130/PMK.010/2012 telah jelas diatur ttg tata cara penyitaan dan eksekusi jaminan fidusia yang semuanya harus dilakukan berdasarkan sertifikat fidusia dan untuk tata cara lelangnya pun harus dijual dimuka umum yaitu melalui lelang oleh pejabat lelang.
Menurut Heri, Tindakan BII Finance sudah masuk tindak pidana yg melanggar pasal 368 jo 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Heri berharap, Kejadian seperti yang dialami oleh Charli juga banyak menimpa masyarakat Indonesia yang kebanyakan memiliki kendaraan dengan cara menggunakan jasa lembaga pembiayaan atau leasing.
"Kami berharap dengan langkah hukum yang dilakukan oleh Charly dapat memberi pembekalan dan pembelajaran agar kejadian serupa kedepan tidak terjadi lagi terhadap pemilik kendaraan lainnya," Tutup Heri Wijaya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar