Featured Post

Kemeriahan perlombaan Layangan di Desa Singarajan kecamatan Pontang

Gambar
 " LOMBA LAYANG-LAYANG DI MALAM HARI" PONTANG DESA SINGARAJAN BANTEN_starnews  Kemeriahan Acara Lomba Layangan di malam hari warga Desa Singarajan kecamatan Pontang kabupaten serang di meriahkan dan diramaikan masyarakat setempat dan sekitarnya, Minggu 8 Oktober 2023 , Acara Lomba Layangan yang di selenggarakan di desa singarajan kecamatan Pontang pada hari Sabtu malam Minggu 7 Oktober 2023,  lokasi di belakang kantor desa singarajan, Yang di meriahkan oleh masyarakat dan pemuda, antusias masyarakat setempat dan sekitarnya Dikutip dari panitia lomba bapak Sadeli " bahwa peserta wajib Layangan menggunakan lampu LED, untuk bisa terlihat indah ketika Layangan ada di atas Karena lomba Layangan ini di lombakan pada malam hari, siapa yang kuat terbang nya itulah juara nya'' Dikutip dari panitia bahwa acara di hadiri oleh aparatur setempat seperti RT Agus Sahputra  sebagai RT setempat yang hadir dan mendukung nya acara perlombaan, Dan di ketua oleh bapak haji Sam'i

Charlie Vanhouten Jatuh Miskin?? Mobil Mewah Nunggak Empat Bulan?


 


Mobil Ditarik Leasing, Charly Van Houten Lapor Polisi

Selebhot.com, Jakarta - Seperti tak habis didera masalah yang bersangkutan dengan hukum, pentolan grup musik Setia Band, Charly Van Houten kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Rencananya pagi ini Charli akan mendatangi Polda Jabar untuk membuat laporan kasus yang berkaitan dengan haknya sebagai seorang konsumen.


"Charly akan mengajukan laporan ke Polda Jabar karena charly merasa dipermainkan dan hak - haknya sebagai nasabah yg beritikad baik tidak diberikan. Ini semua meyangkut Persoalan Mobilnya yg di ambil secara paksa oleh pihak BII FINANCE dengan menggunakan jasa Debt Collector," tutur Heri Wijaya selaku kuasa hukum Charli saat dihubungi via telepon, Senin (25/04/2016) dini hari.


Heri juga menambahkan "Penarikan kendaraan secara paksa yg dilakukan oleh BII Finance dengan menggunakan jasa debt collector terhadap kendaraan milik klien kami Charli Van Houten adalah telah menyalahi peraturan dan hukum yg berlaku. Pasalnya lembaga pembiayaan atau leasing tidak diperkenankan dalam bentuk apapun untuk menarik kendaraan milik debitur dengan menggunakan cara - cara deb collector".


Kerap terjadinya menarikan kendaraan oleh pihak leasing melalui Debt Collector, banyak menyisakan cerita bahkan banyak yang mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector. Sesuai dgn UU No 42 thn 1999 ttg fidusia,Perkap No 8 thn 2011 dan PMK No 130/PMK.010/2012 telah jelas diatur ttg tata cara penyitaan dan eksekusi jaminan fidusia yang semuanya harus dilakukan berdasarkan sertifikat fidusia dan untuk tata cara lelangnya pun harus dijual dimuka umum yaitu melalui lelang oleh pejabat lelang.


Menurut Heri, Tindakan BII Finance sudah masuk tindak pidana yg melanggar pasal 368 jo 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Heri berharap, Kejadian seperti yang dialami oleh Charli juga banyak menimpa masyarakat Indonesia yang kebanyakan memiliki kendaraan dengan cara menggunakan jasa lembaga pembiayaan atau leasing.


"Kami berharap dengan langkah hukum yang dilakukan oleh Charly dapat memberi pembekalan dan pembelajaran agar kejadian serupa kedepan tidak terjadi lagi terhadap pemilik kendaraan lainnya," Tutup Heri Wijaya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini