Featured Post

Kemeriahan perlombaan Layangan di Desa Singarajan kecamatan Pontang

Gambar
 " LOMBA LAYANG-LAYANG DI MALAM HARI" PONTANG DESA SINGARAJAN BANTEN_starnews  Kemeriahan Acara Lomba Layangan di malam hari warga Desa Singarajan kecamatan Pontang kabupaten serang di meriahkan dan diramaikan masyarakat setempat dan sekitarnya, Minggu 8 Oktober 2023 , Acara Lomba Layangan yang di selenggarakan di desa singarajan kecamatan Pontang pada hari Sabtu malam Minggu 7 Oktober 2023,  lokasi di belakang kantor desa singarajan, Yang di meriahkan oleh masyarakat dan pemuda, antusias masyarakat setempat dan sekitarnya Dikutip dari panitia lomba bapak Sadeli " bahwa peserta wajib Layangan menggunakan lampu LED, untuk bisa terlihat indah ketika Layangan ada di atas Karena lomba Layangan ini di lombakan pada malam hari, siapa yang kuat terbang nya itulah juara nya'' Dikutip dari panitia bahwa acara di hadiri oleh aparatur setempat seperti RT Agus Sahputra  sebagai RT setempat yang hadir dan mendukung nya acara perlombaan, Dan di ketua oleh bapak haji Sam'i

MEMANAS.Nikita Mirzani Adukan Penyidik Polres Serang ke Propam, Ini Respons Polri

 






Nikita Mirzani Adukan Penyidik Polres Serang ke Propam, Ini Respons Polri

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko (Dok. Polri)
Jakarta - Nikita Mirzani mengadukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Propam atas dugaan kriminalisasi. Polri menilai tak jadi masalah dengan aduan Nikita Mirzani itu.
"Anggota kan sudah melaksanakan tugas dengan benar. Prosedurnya ada," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

Gatot mengatakan tak masalah Nikita membuat aduan ke Propam Polri. Tentunya laporan itu akan didalami dan dipelajari.


"Kalaupun dia mau lapor, nggak masalah juga, nanti kan akan dicek Propam apakah pelaksanaan itu benar atau tidaknya nanti nunggu dari Propam," katanya.


Sebelumnya, Nikita Mirzani menyebut penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tak profesional dalam menangani sebuah perkara yang melibatkan dirinya sebagai terlapor. Nikita mengadukan hal tersebut ke Propam Polri.






Nikita hadir didampingi oleh pengacaranya, Fachmi Bachmid, dan telah membuat laporan tersebut pada siang ini, Rabu (22/6). Laporan tersebut terdaftar pada Nomor: SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan.

"Jadi Niki minta perlindungan hukum dan keadilan adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan. intinya seperti itu. Materinya seperti apa, ada sekitar sembilan halaman, tadi kita sampaikan berikut lampiran-lampirannya," kata Fachmi kepada wartawan, Rabu (22/6).

Fachmi tak mau menyebut siapa anggota kepolisian yang diadukan ke Propam. Namun, di surat pengaduan tersebut, tertera bahwa Nikita Mirzani mengadukan soal permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan serta tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota dalam menangani laporan polisi nomor LP/B/263/2022/SPKTC/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022 atas nama pelapor Mahendra Dito.

"Jadi terkait dengan permasalahan ini, kami sudah adukan. Siapa yang kita laporkan, itu menjadi urusannya pihak Propam. Jadi kita tidak akan sampaikan ke rekan-rekan karena itu biar menjadi proses penyelidikan atau mungkin yang ditindaklanjuti oleh institusi dari Propam itu sendiri. Tadi Divisi Propam nanti pasti akan menindaklanjuti pengaduan," katanya.


"Sehingga timbul permasalahan pada tanggal 15, tiba-tiba datang di rumahnya Niki jam 3 pagi, ya itulah kita laporkan semua permasalahannya dan Niki minta keadilan," katanya.

Simak video 'Surat Pengaduan Nikita Mirzani Diterima Propam Polri':


Komentar

Postingan populer dari blog ini