Featured Post
Kelas 1,2,3 Resmi Dihapus, Cek Tarif BPJS Kesehatan Terbaru
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
StarNews Berita
Kelas 1,2,3 Resmi Dihapus, Cek Tarif BPJS Kesehatan Terbaru
Redaksi, CNBC Indonesia
NEWS 14 July 2022 08:55
Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam waktu dekat BPJS Kesehatan akan meniadakan kelas 1,2 dan 3. Kelas tersebut akan berganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Tahapan uji coba dari pelaksanaan tersebut juga telah dimulai di lima Rumah Sakit (RS). Bagaimana dengan iuran peserta?
"Saat ini tidak ada wacana perubahan iuran. Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," jelas Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," imbuhnya.
Kelas 1,2,3 Resmi Dihapus, Cek Tarif BPJS Kesehatan Terbaru
Redaksi, CNBC Indonesia
NEWS 14 July 2022 08:55
Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam waktu dekat BPJS Kesehatan akan meniadakan kelas 1,2 dan 3. Kelas tersebut akan berganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Tahapan uji coba dari pelaksanaan tersebut juga telah dimulai di lima Rumah Sakit (RS). Bagaimana dengan iuran peserta?
"Saat ini tidak ada wacana perubahan iuran. Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," jelas Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," imbuhnya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar