Featured Post

Kemeriahan perlombaan Layangan di Desa Singarajan kecamatan Pontang

Gambar
 " LOMBA LAYANG-LAYANG DI MALAM HARI" PONTANG DESA SINGARAJAN BANTEN_starnews  Kemeriahan Acara Lomba Layangan di malam hari warga Desa Singarajan kecamatan Pontang kabupaten serang di meriahkan dan diramaikan masyarakat setempat dan sekitarnya, Minggu 8 Oktober 2023 , Acara Lomba Layangan yang di selenggarakan di desa singarajan kecamatan Pontang pada hari Sabtu malam Minggu 7 Oktober 2023,  lokasi di belakang kantor desa singarajan, Yang di meriahkan oleh masyarakat dan pemuda, antusias masyarakat setempat dan sekitarnya Dikutip dari panitia lomba bapak Sadeli " bahwa peserta wajib Layangan menggunakan lampu LED, untuk bisa terlihat indah ketika Layangan ada di atas Karena lomba Layangan ini di lombakan pada malam hari, siapa yang kuat terbang nya itulah juara nya'' Dikutip dari panitia bahwa acara di hadiri oleh aparatur setempat seperti RT Agus Sahputra  sebagai RT setempat yang hadir dan mendukung nya acara perlombaan, Dan di ketua oleh bapak haji Sam'i

Kelas 1,2,3 Resmi Dihapus, Cek Tarif BPJS Kesehatan Terbaru

 

StarNews Berita

Kelas 1,2,3 Resmi Dihapus, Cek Tarif BPJS Kesehatan Terbaru

Redaksi, CNBC Indonesia

NEWS 14 July 2022 08:55

   

Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam waktu dekat BPJS Kesehatan akan meniadakan kelas 1,2 dan 3. Kelas tersebut akan berganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Tahapan uji coba dari pelaksanaan tersebut juga telah dimulai di lima Rumah Sakit (RS). Bagaimana dengan iuran peserta?



"Saat ini tidak ada wacana perubahan iuran. Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," jelas Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.





Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.


"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," imbuhnya.





Kelas 1,2,3 Resmi Dihapus, Cek Tarif BPJS Kesehatan Terbaru

Redaksi, CNBC Indonesia

NEWS 14 July 2022 08:55

   

Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam waktu dekat BPJS Kesehatan akan meniadakan kelas 1,2 dan 3. Kelas tersebut akan berganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Tahapan uji coba dari pelaksanaan tersebut juga telah dimulai di lima Rumah Sakit (RS). Bagaimana dengan iuran peserta?



"Saat ini tidak ada wacana perubahan iuran. Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," jelas Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.



Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.


"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," imbuhnya.






Komentar

Postingan populer dari blog ini