Featured Post

Kemeriahan perlombaan Layangan di Desa Singarajan kecamatan Pontang

Gambar
 " LOMBA LAYANG-LAYANG DI MALAM HARI" PONTANG DESA SINGARAJAN BANTEN_starnews  Kemeriahan Acara Lomba Layangan di malam hari warga Desa Singarajan kecamatan Pontang kabupaten serang di meriahkan dan diramaikan masyarakat setempat dan sekitarnya, Minggu 8 Oktober 2023 , Acara Lomba Layangan yang di selenggarakan di desa singarajan kecamatan Pontang pada hari Sabtu malam Minggu 7 Oktober 2023,  lokasi di belakang kantor desa singarajan, Yang di meriahkan oleh masyarakat dan pemuda, antusias masyarakat setempat dan sekitarnya Dikutip dari panitia lomba bapak Sadeli " bahwa peserta wajib Layangan menggunakan lampu LED, untuk bisa terlihat indah ketika Layangan ada di atas Karena lomba Layangan ini di lombakan pada malam hari, siapa yang kuat terbang nya itulah juara nya'' Dikutip dari panitia bahwa acara di hadiri oleh aparatur setempat seperti RT Agus Sahputra  sebagai RT setempat yang hadir dan mendukung nya acara perlombaan, Dan di ketua oleh bapak haji Sam'i

Warga Serang Ngaku Titisan Nabi Khidir, MUI: Menyesatkan Umat

 



Warga Serang Ngaku Titisan Nabi Khidir, MUI: Menyesatkan Umat


Rabu, 13 Jul 2022 16:19 WIB

MUI Kota Serang saat mendatangi Harimbi (berbaju cokelat), pria yang mengaku sebagai titisan Nabi Khidir. (dok Istimewa)


Serang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengeluarkan pendapat hukum terkait adanya informasi warga bernama Harimbi sebagai titisan Nabi Khidir. Warga itu sendiri sehari-hari sebagai tabib di peziarahan Ki Joharudin, yang berdiri di sebuah perumahan di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang.

Sekretaris MUI Serang Amas Tajudin mengatakan pihaknya sudah mendatangi pria yang bernama Harimbi tersebut dan sudah melakukan klarifikasi. MUI sudah meminta pria itu kembali ke jalan yang benar.


"Yang jadi persoalan, Harimbi mengaku titisan Nabi Khidir atau anak Nabi Khidir, itu yang jadi soal. Oleh karena itu, MUI menyatakan Harimbi kembali ke jalan yang benar, tidak lagi mengaku sebagai titisan," kata Amas kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).





Dalam putusannya, pria yang mengaku bermimpi bertemu Nabi Khidir, Ki Buyut Joharudin atau Syekh Abdul Rozak, dan mengangkat dirinya sebagai titisan Nabi Khidir itu dinilai merusak akidah dan dapat menyesatkan.


"Hal tersebut telah merusak akidah Islam dan dapat menyesatkan umat Islam secara serius dan meluas," demikian bunyi pendapat hukum yang disampaikan Amas.




Kemudian, soal dia mengaku sebagai juru kunci, tabib makam Ki Joharudin diperintahkan nabi pun dianggap sebagai keyakinan dan pengakuan yang salah dan menyimpang.


Amas sendiri mengatakan peziarahan atau makam Ki Joharudin sendiri sudah ada sejak lama. Masyarakat diperkenankan untuk berziarah namun sepanjang sesuai dengan ajaran Islam. Profesinya sebagai tabib pun tidak masalah asalkan tidak mengaku sebagai titisan nabi dan mengajak orang lain percaya atas mimpinya itu.









Komentar

Postingan populer dari blog ini